MENJAWAB SALAM


Non-Muslim : “saya pernah mendengar ceramah agama, saat itu ustadznya menyampaikan hadits bahwa orang Islam dilarang memberi salam kepada orang yang bukan Islam. Ustadznya mengatakan bahwa hadits itu shahih. Saya minta penjelasan masalah ini apakah seperti itu yang Nabi kalian ajarkan?”

Muslim : “Kalau Ustadz itu hanya menyampaikan seperti itu, dan berhenti sampai di situ, maka yang ia sampaikan kurang tepat, meskipun tidak sepenuhnya salah.”

Non-Muslim : “Maksudnya?”

Muslim : “Begini, jika Ustadz itu hanya menyampaikan seperti itu, dan berhenti sampai sampai di situ, maka yang ia sampaikan kurang tepat, meskipun tidak sepenuhnya salah. Di dalam Al-Qur’an, tepatnya di Surah Az-Zukhruf ayat 89, Nabi Muhammad SAW. diperintahkan Allah untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang tidak beriman, “maka berpalinglah  (hai Muhammad) dari mereka dan ucapkan, salam!”. Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa sebagian orang-orang salaf melakukan hal itu, yakni mengucapkan salam kepada non-Muslim. Mereka di antaranya adalah sahabat Nabi, Ibnu Mas’ud ra., Imam Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, dan Umar bin Abdul Aziz.”

“Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar menulis bahwa Abu Umamah dan Ibnu Uyainah juga melakukan hal tersebut, artinya mengucapkan salam kepada orang yang bukan muslim. Di situ dijelaskan, bila Abu Umamah pulang kerumahnya, ia selalu mengucapkan salam kepada orang-orang yang dilaluinya, baik itu orang Islam, Kristen, anak kecil, maupun orang tua. Ketika ia ditanya mengenai hal itu, ia menjawab, ‘Kita diperintahkan untuk menyebarkan salam’.”

“Salam sendiri artinya kedamaian dan keselamatan. Dan Islam artinya sama dengan salam, yakni kedamaian dan keselamatan.”

“Yang saya kemukakan di atas adalah contoh dari orang-orang yang secara zaman sangat dekat dengan Nabi Muhammad SAW. adapun Ibrahim An-Nakhai, seorang tabi’in yang agung pernah ditanya mengenai muslim yang berjumpa dengan orang yang bukan muslim lalu mengucapkan salam, dia menjawab, ‘Jika engkau mengucapkan salam, sesungguhnya orang-orang saleh juga mengucapkan salam. Jika engkau meninggalkan salam, orang-orang saleh sebelum kalian ada yang pernah meninggalkannya juga.”

“Ketika Umar bin Abdul Aziz ditanya mengenai hal itu, ia menjawab, ‘Menurutku kita boleh memulai mengucapkan salam kepada mereka’. Ia ditanya alasannya, maka ia menjawab, ‘Karena firman Allah, ‘Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan ucapkan, salam!’ (QS. Az-Zukhruf : 89).”

“Apa yang saya sampaikan ini bukan asal-asalan. Ada dasar dan landasan ilmiahnya. Bisa dirujuk di dalam tafsir Al-Qurthubi dan juga kitab Fathul Bari.”

“Adapun hadist yang anda kemukakan itu memang ada dalam kitab shahih Muslim. Bunyinya, ‘Laa tabdau al yahud wa la an-nashara bis salam.’, Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. (HR. Muslim, Kitab Al-Adab). Memahami hadist ini harus hati-hati. Harus memerhatikan situasi seperti apa dan dalam konteks apa hadits ini hadir. Di sini perlu mengumpulkan teks-teks hadits yang serupa agar tahu makna yang sesungguhnya. Ini disebut jam’ul ahadits, mengumpulkan hadits-hadits.”

“Jika kita teliti dengan seksama, maka kita akan menemukan riwayat-riwayat lain dengan redaksi yang menjelaskan situasinya. Hadits ini ternyata khusus diberlakukan saat perang. Penjelasannya dapat dilihat, misalnya, pada hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Besok aku akan pergi menemui orang Yahudi, janganlah kalian mengucapkan salam kepada mereka.

“Salam yang dimaksud adalah assalamu ‘alaikum, yang dalam salam itu mengandung jaminan keselamatan. Menarik yang dikatakan Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar-nya mengomentari hadits; ‘Janganlah kalian mengucapkan salam kepada mereka.’ Di sini tampak bahwa Nabi melarang memulai mengucapkan salam kepada mereka, karena salam adalah jaminan keselamatan. Beliau tidak mewajibkan umat Islam memberikan jaminan keselamatan kepada mereka, karena mereka sering melanggar perjanjian. Apalagi situasinya sedang perang.”

“Ibrahim An-Nakhai mengatakan, ‘Hadits Abu Hurairah; ‘Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada mereka’, itu jika kalian tidak memiliki alasan untuk mengucapkan salam kepada mereka. Baik itu memenuhi penghormatan, hak tetangga, atau bepergian.’ Artinya jika ada hak kekerabatan, persahabatan, tetangga, bepergian, dan keperluan, maka boleh mendahului mengucapkan salam. Apalagi jika salamnya bukan assalamu ‘alaikum, misalnya good morning, hai, hello, maka tidak ada masalah sama sekali.”

Non-Muslim : “Kalau menjawab salam orang bukan Islam?”

Muslim : “Kalau bentuk salamnya adalah hello, hai, good morning dan sejenisnya, maka sama sekali tidak ada dalil yang melarang menjawab dengan serupa. Kalau bentuk salamnya seperti yang diucapkan secara negatif oleh non-Muslim kepada Nabi yaitu as-samu’ alaikum yang artinya ‘racun untuk kalian’, maka Nabi mengajari kita untuk tetap menjawab dengan santun ‘wa ‘alaikum’ yang artinya ‘dan untuk kalian’. Adapun jika salamnya adalah assalamu ‘alaikum, yang artinya ‘kedamaian dan kesejahteraan untuk kalian’ maka para ulama, diantaranya Ibnu Qayyim, mengajarkan agar menjawab yang serupa atau lebih baik. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar mengatakan, ‘Menjawab salam ahli dzimmah adalah wajib, sesuai dengan ayat yang menunjukkan makna umum (ada di surah An-Nisaa’ : 86). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, ‘Barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah. Meskipun ia seorang majusi.’ (Fathul Bari).”

*Percakapan Ust.DR. Fahri Abdullah dengan Juu Suh (Wanita non-muslim China)*



Barru, 22 August 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IBRANI DAN PALESTINA

SIMPLE ORIGINALLY

Introver VS Ekstrover